FR2022_Gagasan kebijakan TAKE di Kabupaten Indragiri hulu sebelumnya telah Didiskusikan di forum diskusi bersama pemerintah daerah. Di inisiasi oleh Dinas PMD, dengan melibatkan OPD lainnya seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asisten pemerintahan, dan Forum camat.
Secara konsep kebijakan ini sangat perlu untuk diterapkan karena memiliki relevansi dengan visi dan misi pembangunan daerah yang menjadi komitmen pemerintah daerah Indragiri Hulu. Kegiatan Penyusunan Konsep dan Indikator TAKE dilaksanakan di kantor Bappeda Inhu pada tanggal 26 April 2022.
Triono Hadi (Koordinator Fitra Riau) mengatakan, Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan, membahas dan merumuskan konsep penilaian kinerja desa dalam rangka implementasi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Lebih lanjut Triono menyampaikan”Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan output berupa; adanya kesepahaman dan kesepakatan rumusan konsep penilaian kinerja pemerintah desa dalam rangka implementasi kebijakan TAKE Kabupaten INHU”
Sementara Dinas PMD apresiasi terhadap indikator kinerja TAKE yang telah disusun oleh Fitra Riau, yang mana Roma Doris mengatakan “saya sangat apresiasi apa yang telah di susun oleh Fitra Riau berkaitan dengan indikator kinerja desa ini, Tegas Roma Doris (Kadis PMD Inhu).
Skema TAKE Kabupaten Inhu tidak terlepas dari kalobarasi bersama antara pemerintah daerah melalui OPD teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra Riau).
Dalam hal ini Dinas PMD memberikan usulan untuk aspek Indikator penilai selain aspek lingkungan, juga diminta aspek tata kelola pemerintahan, karena menurutnya tata kelola pemerintahan juga bagian penting untuk dimasukkan dalam indikator kinerja desa, supaya desa bisa lebih baik dalam administrasi perencanaan dan pembangunan di desa. Sambung Roma Doris
Adapun hasil dari diskusi pembahasan konsep dan indikator dalam memberikan penilaian kepada desa dengan pendekatan Assesment menggunakan dua aspek penilaian, yakni Pertama: Perlindungan dan pelestarian lingkungan Hidup dengan 6 Indikator, Kedua: Tata kelola pemerintahan desa dan kualitas pembangunan desa dengan 7 indikator.
Turut hadir dalam diskusi ini terdiri dari Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Bappeda, BPKAD, KPBD dan KPBD. ***GUSDOE