FR. Sebagai bentuk dukungan atas dorongan kebijakan Insentif Kinerja ke desa yang di berikan melalui optimalisasi Sisa Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR), DPMD Kabupaten Pelalawan dan FITRA Riau melakukan Bimbingan Teknis dan Penguatan Ke 15 desa penerima Insentif Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) DBH – DR. Pada Kamis 26 januari 2023.
Kegiatan ini di selenggarakan atas rangkaian pada launching kebijakan TAKE Pelalawan sejuk yang telah di laksanakan pada pagi hari di ruangan auditorium kantor Bupati Pelalawan. Untuk peserta yang di latih merupakan desa dengan nilai tertinggi indeks kinerja pada aspek penilaian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kata Sartika Dewi.
Ujar Sartika Lagi, adapun desa yang hadir dan besaran TAKE DBH DR yang di terima adalah desa sialang bungkuk sebesar Rp 121,34 Juta, Desa ukui dua Sebesar Rp 109,67 Juta, Desa bukit gajah, Desa Pematang Tinggi, Desa muda setia, Desa angkasa dan Desa beringin makmur Masing masing menerima sebesar Rp 107,85 Juta,
Sedangkan Desa Tambak Rp 97 Juta, Desa Lubuk keranji timur sebesar Rp 95,97 Juta, Desa Penarikan sebesar Rp 95, 76 Juta, Desa mekar jaya Rp 94,48 Juta, Desa Rantau Baru sebesar Rp 94,37 juta, Desa Makmur sebesar Rp 87,66 juta, Desa Sering sebesar Rp 82,07 Juta dan Desa Siungah upih sebesar Rp 81,57 Juta.
Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada pemerintahan desa terkait mekanisme pengajuan, penggunaan dan pelaporan BKK Insentif Kinerja yang bersumber dari sisa DBH DR Pelalawan sehingga tentunya desa dalam pelaksanaan dan pengajuan serta pelaporan terkait penggunaan pendanaan ini dapat mengetahui aturan jugnisnya. Ucap sartika.
Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan insentif kinerja DBH-DR ini juga telah diatur dalam mandate Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216 Tahun 2021. Yang kegiatan dan program akan diajukan oleh desa harus memenuhi kriteria yang termandatkan dalam peraturan itu dan juga penamaan dan jenis kegiatan harus juga sesuai dengan lampirannya.
Dijelaskan Sekretaris Lingkungan Hidup, Awaludin, mengatakan, dikarenakan Bantuan Keuangan Khusus ini adalah model pengajuan proposal oleh desa ke kabupaten. Maka, katanya dalam PMK 216 tersebut kriteria yang diperbolehkan untuk mengajukan proposal ada empat kriteria program yang di peruntukan ke desa yaitu untuk program rehabilitas hutan dan lahan, program persampahan, program sanitasi lingkungan dan program pengolahan air limbah.
Salah satu contoh untuk program rehabilitas hutan dan lahan, desa bisa mengajukan kegiatan untuk pembiayaan pembelian alat pemadam kebakaran mini, membuat ruang terbuka hijau dan membeli bibit pohon.
Untuk bibit pohon tidak boleh sembarangan akan tetapi harus memenuhi unsur yang ditetapkan dari aturan Kementrian Lingkungan Hidup maupun lampiran PMK 216. Hal itu juga sama dengan pengajuan untuk program persampahan misalnya membuat pelatihan masyarakat desa dalam pengolahan industri sampah menjadi produk ekonomi kreatif. Kata Awaludin
Selain itu dinas DPMK pelalawan, melalui T. Zulahini juga menjelaskan bagaimana aturan pelaksanaan kegiatan maupun model pengajuan proposal BKK ini yang mana dalam pengajuannya DPMK sudah mempersiapkan bagaimana alur, Form, Contoh Proposal, Surat permohonan yang akan dikirim ke pemerintah desa untuk lampiran jugnis tersebut. Lanjutnya lagi,perlu di ketahui untuk pedoman juga sudah ada dengan perbub Nomor 76 tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus Insentif Kinerja Lingkungan Hidup Kabupaten pelalawan.
“ Pemerintah desa tidak perlu khawatir karena Form dan Adminitrasi semua sudah di buatkan contohnya tinggal desa melaksanakannya, yang paling penting adalah dalam pengajuan harus benar-benar di perhatikan apa saja kebutuhan kegiatan yang akan di buat dan tentunya juga harus sesuai dengan tingkat kesanggupan dan sesuai kriteria juga “. Ujar kabid Pemerintahan Desa.
Hingga akhir selesai acara, peserta yang mayoritas hadir adalah kepala desa langsung sangat antusias menyimak pembekalan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten pelalawan. Tutup Sartika ** TF