FR2022_ Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 16 September 2022 telah selesai melaksanakan proses assessment dan verifikasi penilaian kinerja desa, yang mana di ketahui proses ini di mulai pada awal Agustus sampai 12 september 2022.
Assessment penilaian indeks kinerja ini adalah merupakan komitmen Pemerintah dalam mendorong perbaikan dengan memperhatikan pada tiga aspek untuk menunjang misi Pembangunan Daerah. Aspek itu adalah : Pertama, mendorong perbaikan pada tata kelola pemerintah desa, Kedua mendorong pembangunan kesejahteraan masyarakat desa, dan ketiga mendorong perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup.
Desa-desa yang berkinerja baik sesuai dengan komitmen pemerintah daerah akan ada penambahan insentif yang di alokasikan dari reformulasi Pagu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penambahan Insentif yang di anggarkan melalui sisa Dana Bagi Hasil,Dana Reboisasi (DBH-DR) yang masih ada di kas kabupaten pelalawan.
Tarmidzi, Mengatakan “ADD tersebut telah di reformulasi dengan menambahkan indeks kinerja sebanyak 5% dari Pagu ADD di tahun 2023 dan ada juga komitmen pemerintah untuk memberikan alokasi anggaran bersumber dari DBH-DR sebesar Rp 3 Miliar dari Rp 80 Miliar sisa DR. DR dapat di gunakan sesuai mandate PMK 216 di berikan insentif kepada desa-desa yang berkinerja baik dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan”.
Lanjut tarmidzi, “ Tentunya ini menjadi peluang desa untuk mendapatkan anggaran tambahan baik dari ADD maupun pengajuan DBH DR nantiknya. Seharusnya desa-desa lebih maksimal dalam mengambil peluang ini. tetapi jika di lihat dari perkembangan proses assessment ini hanya 80 persen desa yang mau ikut dalam assessment. Sedangkan 20 persen lagi malah desa tidak berpartisipasi. Buktinya saja,satu kecamatan full tidak ada yang ikut”. Kata Deputi Fitra Riau Itu.
Sebagai mana yang di ketahui, Kegiatan assessement ini di lakukan oleh 104 desa di wilayah pelalawan. Seluruh desa di dampingi oleh pihak kecamatan. Metode yang di lakukan dalam proses ini adalah Kemandirian atau Self Assessment yang mana desa di pinta untuk mengisi form beserta dokumen verifikasinya dan menilai form secara mandiri sesuai dengan permintaan di masing-masing indikator dan lalu mengirimkan berkasnya kepada kecamatan untuk di sampaikan kepada Dinas DPMD, Data yang di peroleh dari hasil penialain ini di dapatkan, Satu kecamatan yaitu teluk meranti sama sekali tidak mengirimkan berkas assessement dan Lima kecamatan yaitu, pangkalan kuras,kerumutan, bunut, petalangan, dan pakalan lesung, tidak semua desa yang ikut. Sedangkan enam Kecamatan secara 100 persen telah mengikuti proses assessment ini, kecamatan itu adalah Ukui, Pangkalan Kerinci, Langgam, Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Sei Kijang.
Kata Syahroni, staf DPMD, Jika di totalkan dari 104 desa yang ada di pelalawan, sebanyak 76 Desa berpartisipasi dan 28 desa saat ini tidak berpartisipasi dengan artinya tidak mengikuti proses penilaian assesment ini, Lanjutnya lagi, 28 desa yang tidak mengikuti proses ini kemungkinan terkendala dengan jarak jauhnya dengan kecamatan sehingga menyulitkan bagi kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan juga mungkin saja desa-desa tidak mengetahui informasi secara utuh bagaimana tata cara pengisian form ini sehingga desa lalai dan tak mengirimkan berkas assessment itu kepada kami. kata tim verifikasi assessment ini.
Akan tetapi, walaupun hanya 28 desa yang tidak mengikuti proses ini. Pemerintah Daerah sudah mengetahui bagaimana kendala yang di hadapi mereka sehingga kedepan Dinas PMD berjanji, untuk selanjutnya kedepan akan melakukan pendampingan yang intens terhadap desa-desa yang jaraknya jauh sehingga di tahun depan,harapannya semua desa mengikuti proses assessment ini.
Novri Wahyudi menambahkan “ 76 desa yang mengikuti proses assessment ini, secara tidak langsung, kami kembali mengupdate terkait dengan informasi dan data di desa seperti mengupdate IDM, Kemiskinan, Akuntabilitas, Kegiatan Lingkungan Hidupnya dan sampai kepada belanja anggaran desa sehingga dari masing-masing Indikator tersebut kita tahu mana desa yang baik,mana desa yang cukup dan mana desa yang kurang baik” dan tentunya kegiatan assesment ini menambahkan pengayaan informasi bagi Dinas tentang kegiatan desa secara update. Ungkap Kepala Dinas DPMD.
Di jelaskan oleh Kabid Pemerintah Desa, Hasil assessment ini,di dapatkan untuk indeks kinerja Desa (IKD), yang tertinggi indeksnya di perolehan sebesar 0,594. dan desa dengan nilai indeks sedang mendapatkan indeks sebesar 0,274. Sedangkan yang paling rendah dengan nilai indeks 0,116. Selanjutnya, untuk Indeks Pelestarian dan Perbaikan Lingkungan Hidup (PPLH) , Peringkat indeks yang paling tinggi untuk peringkat pertama adalah 0,240 sedangkan peringkat desa terakhir,dengan indeks adalah 0,161.
Berdasarkan hasil indeks Kinerja Desa (IKD) dan Indeks Perbaikan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (IPPLH) yang mana sudah di jelaskan sebelumnya. 15 Peringkat desa yang tertinggi dari 76 desa yang berpartisipasi akan di berikan alokasi insentif DBH-DR dan Untuk indeks kinerja desa (IKD) akan di ambil dua desa tertinggi pada masing-masing kecamatan untuk di berikan tambahan alokasi yang di ambil dari reformulasi ADD. Ungkap T.Zulhaini.
Sebagai tindak lanjut dari hasil assesment ini pada tanggal 16 september 2022,Dinas Pemberdayaan masayarakat Kampung bersama dengan Fitra Riau mengelar FGD Hasil Assessment dengan mengundang Dinas terkait dalam hal ini Bappeda, BPKAD, Dinas Lingkungan hidup, BPBD dan Inspektorat untuk menyerahkan laporan sekaligus mendiskusikan hasil assessment ini. Tutup Tarmidzi ** TF