• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Sabtu, Januari 31, 2026
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Dibalik “Wacana” Pendidikan Gratis di Provinsi Riau

Januari 29, 2020
in Diskusi dan Lokakarya, Riset dan Advokasi

FR –  Pemerintah Provinsi Riau telah mewacanakan gratis pendidikan sampai ditingkat SMA/SMK sederajat. Bahkan bukan hanya wacana, kebijakan itu dipastikan akan diimplementasikan tahun ini. Dilain sisi, Fitra Provinsi Riau mendapatkan banyak keluhan warga soal layanan pendidikan yang masih sangat miris, Salah satunya mengenai penahan ijazah siswa oleh sekolah – sekolah Negeri yang berlarut hingga saat ini.

 

Atas masih buruknya layanan pendidikan itu, Fitra Riau bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan diskusi untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga kurang mampu itu. Dalam dialog ini, Fitra Riau menghadirkan para korban ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah di wilayah kota Pekanbaru, juga menghadirkan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau bapak Ahmad Fitri beserta Staf Ahli Bidang Pendidikan Bapak Deni Rendra, juga Anggota DPRD Provinsi Riau  Ade Hartati. Kehadiran mereka ini agar para korban dapat berdialog, menyampaikan keluhan secara langsung dan berharap untuk segera ditangani.

 

Berdasarakan pengaduan masyarakat kepada Fitra Riau, terdapat tujuh sekolah yang melakukan tindakan penahan ijazah. Penahanan itu dilakukan dengan alasan para siswa tersebut tidak mampu membayar tunggakan hutang yang harus dibayarkan kepada pihak sekolah. Tunggakan itu seperti iuran SPP, uang bangku, uang pedaftaran ulang sekolah, uang osis, uang seragam, dan tunggakan uang praktek.

 

Tujuh sekolah yang melakukan penahanan ijazah itu yaitu sekolah SMP Swasta Sehdar, SMK Negeri 2 Pekanbaru, SMP Negeri 25 Pekanbaru, SMK Negeri 1, SMA Handayani, SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru,dan SMA Negeri 5 Pekanbaru. Empat dari tujuh sekolah itu merupakan sekolah tingkat SMA/SMK negeri, dan tiga diantaranya adalah sekolah swasta.

 

“Pratik penahan ijazah oleh sekolah, adalah bentuk penzhaliman kepada warga, melihat dari ekonomi warga yang melaporkan ini adalah warga miskin dan tidak mampu. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat”, Sebut taufik, Devisi Advokasi Fitra Riau. 

 

Ibu Syafniati, warga kota Pekanbaru, adalah satu diantara 10 warga yang mengalami penahanan ijazah anaknya yang bernama Rizka Latifah di sekolah SMP 25 Pekanbaru. Tidak hanya itu meskipun saat ini sudah lulus sekolah SMA negeri 5 Pekanbaru juga ditahan pihak sekolah. Dengan demikian hingga saat anak dari ibu Syaniati itu tidak mendapatkan ijazah SMP mapun Ijazah SMK.

 

Menurut keterangan Syaniati, penahanan ijazah itu disebabkan oleh belum dibayarkannya tinggakan biaya sekolah. Tunggakan pembayaran itu seperti daftar ulang, uang bangku, buku pelajaran senilai satu juta rupiah di sekolah SMP dan Sekolah SMA sebesar Rp. 1.300.000m,Selama ini pihak sekolah SMP Negeri 25 hanya memberikan foto copy ijazah, legalisir dan SKHU.

 

Kondisi yang sama dialami oleh enam warga lainnya yang mengalami nasib sama seperti ibu Syafniati. Sembilan warga tersebut yaitu, Muhammad Ikbal korban sekolah SMP  Swasta Sehdar, Reza Fardani anak dari ibu nurazeki sekolah SMK Negeri 02 Pekanbaru, Mayang Serti Ayu anak dari ibu Nurdahayanti disekolah SMK Negeri 01 Kota Pekanbaru, Mutiara Genia Putri anak dari Ibu Keni sekolah SMA Handayani, Putra Ananda Pratama Anak dari Ibu Murtiana sekolah SMK Muhammadiyah 1 pekanbaru, Fransisco toldo anak dari ibu Fitriyani ningsi sekolah SMK Negeri 2.

 

Mendengar keluhan warga itu, ketua Ombudsman Provinsi Riau, Ahmad Fitri menjelaskan secara aturan sumbangan atau pungutan yang dihimpun oleh sekolah tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan akademis. Dengan demikian artinya ketika siswa sudah lulus ijazah semestinya tidak boleh di tahan, sementara ketika wali murid atau siswa tunggakan SPP  jika di sekolah swasta maka mesti di cari solusinya.

 

Ahmad Fitri, melalui Ombudsman berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Warga atau siswa berhak mendapatkan ijazahnya segera baik disekolah Swasta maupun disekolah Negeri. Meskipun upaya solusi harus dibicarakan dengan pihak sekolah, jika benar-benar korban adalah warga miskin maka  sudah menjadi kewajiban sekolah untuk memberikan tanpa harus membayar hutangnya, namun perlu surat keterangan miskin dari pihak kelurahan.

 

Berdasarkan catatan Ombudsman, pelaporan pengaduan layanan sektor pendidikan di Riau  sangat tinggi, menempati urutan ke lima. Namun sejauh ini banyak laporan yang telah ditangani oleh ORI Riau tidak bisa dituntaskan oleh Dinas Pendidikan. Meskipun Ombudsman sudah merilis dan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi tetapi tidak ada perubahan yang signifikan.

 

“Kami menunggu laporan resmi dari korban, dan kami akan menyurati Gubernur Riau untuk menyelesaikan persoalan ini”, tegas Ahmad Fitri. 

 

Menyikapi persoalan ini, Ibu Ade Hartati mengatakan bahwa selama ini dirinya sebagai anggota DPRD Riau tidak pernah mendengar keluhan dari warga terkait dengan ini. Ia juga mengatakan Gubernur pastinya tidak mengetahui masih ada sekolah yang melakukan penahan ijazah. Jika Gubernur  tahu pastinya dia akan marah.

 

Saat ini aturan tentang pungutan sudah jelas, dinas pendidikan Riau telah mengeluarkan  Surat Edaran (SE) terkait dengan pungutan uang komite. Gubernur Riau telah mengeluarkan SK Gubernur tentang larangan bagi sekolah melakukan pungutan. Kedepan Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan proses merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan gratis.

 

Sebagai tindak lanjut dari dialog ini, Fitra Riau, LBH Pekanbaru akan melakukan pendampingan terhadap korban layanan pendidikan ini. Membuat laporan laporan resmi kepada ORI agar sekolah di provinsi Riau tidak lagi mengulangi untuk melakukan penahanan ijazah siswa. Ombudsman akan menyurati gubenur Riau dan Dinas Pendidikan Untuk mengevalausi seluruh sekolah sekolah yang terindikasi melakukan praktek buruk terhadap layanan pendidikan. Sementara DPRD Provinis Riau dalam hal ini Ibu ade hartati selaku komisi 5 untuk membantu masyarakat dalam pengambilan ijazah yang telah ditahan  oleh pihak sekolah

 

ShareTweetSend

Info Terkait

FITRA Riau Dorong konsep Tata Kelola DBH Migas Berkeadilan untuk Atasi ketimpangan Ketimpangan dan Kemiskinan Daerah  di Daerah
Diskusi dan Lokakarya

FITRA Riau Dorong konsep Tata Kelola DBH Migas Berkeadilan untuk Atasi ketimpangan Ketimpangan dan Kemiskinan Daerah di Daerah

Januari 13, 2026
1
“FITRA Riau–BAPPEDA Bengkalis Koordinasikan Program Tata Kelola SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat”
Diskusi dan Lokakarya

“FITRA Riau–BAPPEDA Bengkalis Koordinasikan Program Tata Kelola SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat”

Desember 16, 2025
13
Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial
Diskusi dan Lokakarya

Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial

Oktober 16, 2025
36
Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029
Diskusi dan Lokakarya

Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029

Mei 16, 2025
37
Next Post

"Dibalik"Wacana"Gratis Pendidikan"

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
118

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
119

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
30

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
124

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
47

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
24

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
69

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
10

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
11

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.