FR2022_ Tim Fitra Riau melakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten siak dalam mendorong penggunaan sisa Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Koordinasi ini di lakukan oleh Tim Program Fitra Riau, Yaitu : Tarmidzi selaku Manager Program, Taufik Program Assistent, Sartika Dewi Staf Program Assistent dan Suci Lestari yang merupakan Staff Fitra.
Kegiatan ini di laksanakan pada tanggal 12 September 2022 di Kantor Bappeda, Badan keuangan Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak. Dalam poin pembahasan ini adalah memastikan agar Pemerintah Siak menggunakan sisa DBH-DR untuk insentif kinerja lingkungan hidup sebagai bentuk dukungan pendanaan TAKE Siak Hijau dapat di lakukan di tahun 2023 ini.
Kata Taufik. Sebelumnya, Pemerintah pada bulan juni telah menyusun dan memaparkan kepada Kementrian,yaitu: Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait dengan Konsep Penerapan Insentif Kinerja dalam dukungan alokasi DBH-DR dan juga telah di susun Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan DBH-DR untuk insentif Siak hijau.
Lanjutnya Lagi, Paska penyusunan konsep dan perbup tersebut sekira sangat penting untuk memastikan bagaimana keberlanjutan komitmen pemda. Apakah dorongan FITRA kepada pemerintah untuk memberikan insentif kinerja melalui sisa alokasi DBH-DR dapat di lakukan atau tidak. Karena mengingat proses timeline penyusunan RKP di jadwalkan oleh kementerian keuangan itu adalah pada bulan november ini, tentunya Pemda sudah mempersiapkan administrasinya maupun persiapan teknis lainnya.
Oleh karena itu, jika Pemda bersedia dan komitmen maka ada hal yang perlu dipersiapkan sebelum november ini, salah satunya adalah Jugnis Penggunaan dan Mekanisme Penyalurannya, Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pendanaan Insentifnya, Surat Keputusan Bupati terkait dengan OPD/Dinas Pelaksana DBH-DR dan Menyusun Rencangan Kegiatan Penganggaran (RKP) sebagai rujukan penandatanganan persetujuan oleh kementrian dalam Berita Acara nantiknya. Ungkap Taufik.
Pemda Komitmen dan Tak ragu
Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (D-PMK). sudah melakukan konsultasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan, Pertemuan itu mereka lakukan pada 09-10 september 2022 dan pertemuan itu di pimpin oleh Wan Muhammad Yunus selaku Kepala Bappeda Kab. Siak. Sedangkan Dinas PMD yang hadir adalah Kepala Dinas Muhammad Arifin dan Aristianto selaku Fungsional Dinas PMK.
Di ceritakan Oleh Wan Yunus, Hasil dari pertemuan itu. kementrian melalui Direktur Pusat Kebijakan Strategis KemenLHK, Ir. Herry Subagiadi, M.Sc beserta Kasi Bidang Tata Usaha, Enjang Sopiyudin, dan Denny Kurniawan Kepala Seksi Pendanaan DBH-SDA, Kementrian Keuangan.
“Kementrian sangat mendukung perencanaan pemerintah siak untuk mengoptimalkan penggunaan DBH-DR. Apalagi menggunakan untuk pemberian insentif kinerja lingkungan hidup dan kehutanan kepada desa sebagai bentuk integrasi pembangunan daerah ke desa. Mereka Sangat mendukung sekali. Akan Tetapi Hal yang harus di persiapkan Pemda adalah bagaimana akuntabilitas maka dari itu mereka mensarankan Agar Penggunaan DBH-SDA ini di haruskan memperjelas Instrumennya terlebih dahulu. Instrumen itu adalah konsepnya, metode penilaiannya, Jugnis dan skema pencairannya, pengawasannya dan tentunya harus di kunci dengan peraturan bupati”. Ungkap Wan yunus.
Wan yunus menambahkan, Jika di lihat dari Peraturan Pemerintah Pusat, Semuanya sudah cukup jelas. Bagaimana metode dan model penyalurannya dan bagaimana mandate yang di perbolehkan dalam pemberian insentif ini, kata kementrian itu pemberian insentif ini harus mengacu pada indikator Lingkungan Hidup dan Kehiutanan. Tak boleh lari dari dua hal ini karena ini menyangkut pendanaan yang bersumber dari DBH-DR.
Dengan demikian kata wan yunus lagi, Pemerintah sangat sudah siap untuk menerapkan DBH-DR sebagian di alokasikan ke Insentif kinerja. Semua sudah jelas perannya harus ada penilaian nah yang di nilai soal lingkungan hidup,kita sudah siapkan itu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Tinggal bagiamana persiapan aturan yang di katakan oleh bapak-bapak kementrian itu. Ada PMK 216, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 dan keputusan mendagri. No 050-5889 Tahun 2021 Tentang kodefikasi dan Penomoran Rekening. Saya rasa itu sudah cukup jelaslah. Kata wan Yunus kepada tIm Fitra.
Sementara itu, jika ada keraguan lagi terkait dengan hal teknis dinas mana yang bertanggung-jawab dalam kegiatan ini tentunya kita bisa menjawab karena sudah di infokan dan diperjelas oleh kementrian. Bahwa penggunaan DBH DR untuk insentif bisa di lakukan dengan membentuk Pokja.
Selanjutnya,Pokja ini nanti nya terdiri dari berbagai dinas yang mempunyai kewenangan dan fungsi terkait dengan DBH-DR ini. Misalnya, Contoh Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Dinas PU-PR mungkin bisa sebagai tim Penilai dan BKD sebagai Penyalur dan Insepktorat sebagai Monitoring atau pengawasan sedangkan Dinas PMK yang mempuyai kewenangan yang cukup untuk desa sebagai koordinator dalam mengkoordinasikan Desa untuk pengajuan Proposal Bantuan Keuangan DBH-DR itu.
Lanjutnya lagi. Karena yang dalam skema insentif ini menggunakan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sehingga Desa mekanismenya untuk mendapatkan insentif ini adalah melalui pengajuan proposal, nah mungkin skema penyalurannya yang harus cukup di perjelaskan ini. untuk SK bupati terkiat denegan Pokja dan Dinas Pelaksana DBH-DR Bappeda yang akan susun itu. Mungkin Kita jadwalkan saja kapan kira-kira kita bisa menyusun Draft RKP ini. Tutup Kepala Bappeda Siak.
Tarmidzi, Fitra Riau membenarkan statement kementrian itu yang di sampaikan kepada wan Yunus, “ Apa yang di sampaikan sangat benar, tinggal Daerah jangan Canggung lagi. Kita kemarin sudah buat Perbup terkait pedomannya,mungkin yang butuh kita siapkan adalah penyusunan jugnisnya sebagai lampiran. Yang mana di katakan tadi ada jugnis terkait mekanisme penyalurannya dan Penyusunan Draft RKP nya. Nanti kita akan fasilitasi untuk menyusunnya. Kata Tarmidzi.
Sementara L.Budhi Yuwono yang di temuai tim Fitra mengatakan : “ jika seperti itu aturannya, Badan Keuangan Daerah dalam hal ini sifatnya hanya sebagai penyalur. Maka ini sangat memungkinkan untuk BKD bisa bersedia mendukung penggunaan DBH-DR untuk insentif kinerja ini. Kalau BKD masuk dalam pokja dan aturannya sudah jelas. Maka kami pastikan tidak lagi ada keberatan untuk mendorong DBH DR di arahkan kepada pemberian insentif kepada desa”. Ungkap L.Budhi Yuwono.
Lanjutnya, kekahwatirannya kemarin adalah terkait penanggung-jawab saja. Karena sesuai dengan fungsi BKD tidak mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir desa tapi yang mempunyai peran itu adalah Dinas PMK sendiri. Sehingga peran pokja yang cocok untuk koordinator adalah Dinas itu. Terkait dengan penyaluran skemanya sama dengan Bantuan Keuangan khusus lainnya, Dananya diLetakan di Keuangan dan Keuangan yang akan melakukan proses transfer ke desa nah pendanananya bisa di postkan melalui Dinas DPMK. Karena sesuai nomeklutur dan perekeningan D.PMK ada kewenangan terkait dengan koordinasi itu.” Kata Kepala BKD Siak.
Aristianto yang di temui tim Fitra menjawab. “ DPMD pada intinya bersedia dan sangat semangat mengkoordinir DBH-DR untuk insentif pendanaan Lingkungan hidup ini. Apalagi katanya draft perbup sebagai pedoman insentif DBH-DR sudah ada dan hasil indeks kinerja untuk tahun 2023 sudah ada pula sehingga hal ini sangat memungkinkan untuk pemda Siak menerapkan insentif dari alokasi DBH-DR. Lanjutnya lagi. Nah terkait dengan Pagu Kemungkinan Kami akan menetapkan Pagu untuk insentif ini sebesar Rp 2 atau 3 Miliar. nantik kita matangkan dulu dengan pak Arifin”. Ungkap M.Aristianto, Fungsional Dinas PMK.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut di dapatkan hasil, bahwa pemerintah pada intinya sangat komit, tak ragu lagi dan bersedia dalam menggunakan alokasi sisa Dana Bagi Hasil, Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk sebagian pemberian insentif kinerja lingkungan hidup sebagai dukungan untuk integrasi pembangunan siak hijau antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa atau kampung. Oleh karena itu di dapatkan kesepatakan bahwa september akhir 2022 ini, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah untuk memasukkan kegiatan tersebut kedalam RKP DBH-DR 2023 dan FITRA Riau akan membantu fasilitasi pemda dalam penyusunan RKP DBHDR 2023 Itu. Tutup Taufik ** TF