FR- Pemerintah melalui kementrian desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai April telah melakukan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa seluruh wilayah Indonesia. Metode pencairannya akan diberlkukan bertahap dimulai dari bulan April ini hingga juni 2020. Pada setiap bulannya setiap kepala keluarga akan mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp.600,000/bulan dan jika di total selama 3 bulan masing – masing akan mendapatkan sebesar Rp.1,8 jt/bulan.
Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan hingga pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa No 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2020. Fakta dilapangan memang secara cermat mengamati pemberitaan media sosial terkait dengan problem penyaluran BLT DD, mulai dari tumpang tindihnya data penerima dan juga tidak tepat sasaran bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan adanya problem tersebut maka masyarakat sipil melakukan semacam diskusi para pihak bersama Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala Desa Dayun, Kepala Desa Bagan Melibur dan NGO, Kegiatan ini mengangkat Tema “Cegah Korupsi Anggaran Covid di Desa”, kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis 18 Mei 2020 melalui Online dengan di tempat kerja masing – masing.
Riau Lambat Salur
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa ini menyasar kepada masyarakat yang rentan miskin akibat terdampak kasus Covid 19, setidaknya bantuan dari pemerintah ini dapat meringankan beban hidup masyarakat ditengah musibah yang semakin hari semakin menunjukkan keresahan dan kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat pada umumnya.
“Kita masih merumuskan beberapa kriteria – kriteria peneriman BLT Dana Desa dan total dana desa yang disalurkan sampai dengan pertanggal 17 Mei 2020 baru tersalurkan dengan jumlah 11 Milyar” Kata PLT Kadis PMD Riau
“Kita di dinas PMD ini selain terkait dengan data penerima BLT DD juga berkenaan dengan mengingatkan kepada Kabupaten untuk segera progress percepatan penyaluran dana BLT tersebut kepada pihak – pihak yang berhak menerimanya” Tambahnya.
Ashipudin (Staf PMD Riau) “Menambahkan keterlambatan penyaluran itu ialah terkait dengan keterlambatan menerima data dari Dinas Sosial dari Sementrian Sosial, data ini terlambat sampai yang saya tau di Pelalawan Dinas Sosial baru memfasilitasi terkait dengan data penerima BLT disamping itu kendalanya adalah double data”.
Kalau data sudah kita terima sudah akurat maka data tersebut kita umumkan di mading kantor Kampung, ini adalah bentuk wadah keterbukaan dan transparansi kepada msayarakat, selanjutnya masyarakat bisa melihat data tersebut sebagai penerima BLT. Ujar Nasya Nugrik, Kepala Kampung Dayun.
Bentuk trasnparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tepat sasaran atau tidaknya masyarakat bisa melakukan pengaduan kepada Pemerintah, ini dibenarkan oleh Ombudsman Riau” Khusus terkait dengan bencana COVID-19 kami secara umum juga ombudsman saat ini sedang membuka posko-posko pengaduan, ini mencakup pelayanan kesahatan dan juga pengaduan terkait dengan Bantuan Sosial Pemerintah”. ungkap Kepala Ombudsman Riau
Selanjutnya beliau juga menjelaskan” Pentingnya kita membentuk unit pengaduan supaya bisa melayani masyarakat untuk menyampaikan keluhannya khusus terkait dengan bantuan sosial dan Unit pengaduan ini dalam bentuk online.
Selanjuntya Tarmizi menyampaikan” kita menghitung rata-rata desa di Riau itu dapat menyalurkan BLT sekitar 30% kalau dibagi rata dengan desa besarannya antara Rp, 800 Juta sampai ke Rp, 1.03 Juta , dana ini tentu dapat mengcover sebanyak 242 ribu KK.
Kebijakan Berubah – Ubah
Meski kriteria penerima diatur jelas namun pendataan di desa berjalan penuh dinamika. Perangkat desa bingung dengan adanya informasi yang simpang-siur dan ketentuan yang berubah-ubah, karena itu muncul berbagai problem di desa. Banyaknya pertanyaan warga terkait BLT DD ini memicu kepala desa kebijakan yang ada.
“Sebenarnya kita tidak ada problem hanya saja terkait regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu pada umumnya sudah siap, namun kami lihat disini pemerintah itu terlalu terkesan panik sehingga untuk hal-hal aturan kesannya itu dalam setiap minggu surat edarannya berubah-rubah” Ungkap Kepala Desa Dayun Nasya Nugrik.
Lebih lanjut dia juga mengatakan” ini kita alami ya, dari turunan Permendes itu ada beberapa edaran Dirjen yang berubah memang saling mendukung sebetulnya cuman membuat sosialisasi menjadi terkendala”. Ungakap Kades Dayun 2 Periode tersebut.
Memang pada dasarnya jika regulasi terus berubah, maka pemahaman dalam menjalankan regulasi tersebut kurang maksimal sehingga tentu akan menambah permasalahan baru dalam penagangan Covid-19 ini, pada dasarnya setiap pejabat desa pasti perlu secara kompeten untuk lebih memahami aturan yang ada, mengingat kondisi setiap pejabat desa tidak semua paham akan regulasi yang digulirkan, artinya perlu waktu juga dalam memahami reguli dan aturan yang dikeluarkan Pemerintah.
Atas dasar itu Tarmizi memberikan saran , Diharapkan penyaluran cepat dari khas daerah ke khas desa, sesuai dengan kebijakan yang ada, tepat waktu dan besarannya sesuai dengan yang ditelah ditentukan, dan juga disarankan kepada masyarakat lebih proaktif didalam mengawal dana DD tersebut dan jika ada keluhan langsung saja melapor kepada unit pengaduan yang ditaja oleh Ombudsman Riau.