FitraRiau2022- Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan – Riau tetap melanjutkan implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis minyak dan gas bumi (Migas). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fitra Riau dan pemangku kepentingan lainnya dalam Forum Focus Group Discusi (FGD), di Pelalawan akhir Desember 2021 lalu.
Termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasikan ADD, Inisiatif itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan distribusi anggaran daerah bagi desa-desa penghasil Migas. Kebijakan itu juga menjadi strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dengan mendorong terpenuhi pelayanan sosial dasar di desa wilayah Migas.
Perlu diketahui, ADD Migas merupakan skema baru dalam pengalokasian ADD yang diterapkan di Pelalawan. Dalam pengalokasian, 10% dari DBH migas di yang menjadi sumber ADD dibagi secara tersendiri dengan mempertimbangkan desa penghasil, sekitar dan bukan penghasil Migas. Empat kategori desa dengan pembagian persentasenya yaitu Ring I (3%), Ring II (2%), Ring III (1%) dan Ring IV (0,8%).
Kepala bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD, Tengku Zulhaini, menjelaskan Kebijakan ADD Migas telah lima tahun berjalan, sejak diinisiasi dan diimplementasikan mulai tahun 2017. Inisiatif ini lanjutnya, merupakan hasil kolaborasi bersama FITRA RIAU bertujuan untuk perlunya pemerintah daerah memperhatikan desa-desa penghasil Migas di Pelalawan.
“Kami perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini, apakah memiliki dampak positif serta diimplementasikan sesuai dengan tujuan awal inisiatif ini dibuat. FGD ini sangat penting untuk memberikan informasi dan masukan kepada Pemda Pelalawan terkait dengan keberlanjutan kebijakan ini”, kata jelas Zulhaini saat memimpin FGD mewakili Kapala Dinas PMD Pelalawan.
Salah satu pertimbangan yang dibahas dalam FGD ini adalah hasil evaluasi yang dilakukan oleh FITRA RIAU. Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, menjelaskan kebijakan ADD Migas Pelalawan dalam implementasinya tergantung dengan berapa DBH Migas yang diterima. Ia juga memberikan apresiasi terhadap pemda Pelalawan yang dalam lima tahun terakhir mengalokasikan ADD diatas dari mandate UU Desa.
“Rerata dalam 2017-2021, lanjutnya ADD yang didistribusikan ke Desa 12% setiap tahunnya. Artinya apa, fluktuasi keuangan daerah tidak mengganggu hal-hal yang seharusnya diberikan ke Desa”, terangnya.
Triono Hadi menambahkan, berdasarkan hasil studi implementasi ADD Migas melalui analisis anggaran desa dan pendalaman terhadap enam desa penghasil dan sekitar Migas menunjukkan adanya dampak positif. Seperti ruang fiskal desa penghasil Migas yang semakin besar, inisiatif pengembangan ekonomi untuk penurunan kemiskinan, serta adanya pemenuhan belanja -belanja untuk pelayanan sosial dasar (Pendidikan dan Kesehatan) sekala desa.
“Pada desa Ring I rerata 40% ADD yang diterima desa berasal dari ADD Migas, Ring II dan III rerata 27% ADD berasal dari Migas. Sehingga desa-desa migas yang dulunya mendapatkan alokasi ADD rendah kebijakan ini berhasil ditingkatkan”, jelas Triono.
Selain itu, studi Fitra Riau juga menunjukkan kepatuhan desa dalam mengimplementasikan ADD Migas sesuai dengan arahan atau mandate Peraturan Bupati Pelalawan. Dalam ketentuan itu diatur penggunaan ADD Migas untuk meningkatkan layanan sosial dasar (Pendidikan dan Kesehatan), dan untuk membiayai program-program kemiskinan.
Meskipun begitu, Triono Hadi, tidak menampik adanya kendala implementasi ADD Migas di Desa. Seperti penyerapan ADD yang rendah, belanja tidak sesuai dengan mandate penggunaan. Namun begitu lanjutnya, masalah tersebut dikarenan kapasitas pemerintah desa, perubahan kepala desa dan perangkat.
Selain evaluasi Fitra Riau, forum ini juga memberikan ruang bagi kecamatan dan perwakilan desa (APDESI) untuk memberikan tanggap serta masukan terkait kebijakan ini. Terdapat beberapa hal yang menjadi konsen untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah khususnya dinas PMD.
Masukan tersebut seperti evaluasi terhadap klasifikasi wilayah migas yang harus diperbaharui, meskipun tidak ada blok baru namun perlu dilihat lagi blok migas yang masih aktif dan non aktif. Selain itu juga perlunya penguatan desa kembali dalam penggunaan ADD Migas.
“ADD Migas perlu untuk dilanjutkan, karena ini bagian dari kepedulian dan perhatian kita terhadap desa penghasil. Namun saat ini terdapat lebih dari 40 Desa di Pelalawan yang baru pergantian kepala desa (Pilkades), dipastikan yang terpilih tidak memahami mengenai ADD Migas”, Sebut Camat Ukui, Amri Juharza, S. Kom.
Merangkum dari masukan kecamatan dan Fitra Riau serta pemangku kepentingan lainnya, menguatkan Dinas PMD Pelalawan untuk melanjutkan skema kebijakan ADD Migas tahun 2022. “Dari masukan-masukan tadi, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kebijakan ADD Migas tahun 2022”, Tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai unsur. Seperti dinas PMD, Camat se Kabupaten Pelalawan, Perwakilan APDesi Pelalawan, Pendamping Desa dan Fitra Riau. (***)