Sesi 1
FR- Tujuan pengelolaan sumber daya alam (SDA) pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu harus ditata dengan baik dan berkeadilan. Keliru jika pengelolaan SDA hanya semata dilihat dari aspek investasi dan ekonomi. Aspek lingkungan juga harus diperhatikan agar berjalan seiring untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Di Riau, kelapa sawit adalah salah satu sektor yang harus mendapatkan perhatian serius, karena beragam persoalan muncul dari masif-nya ekspansi dan perluasan perkebunan ini, mulai dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.
Sebagai upaya berkontribusi dalam mendorong perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Riau, Fitra Riau bersama Yayasan Mitra Insani menggelar forum dialog multi pihak dengan mengusung tema “Menyusun Peta Jalan Perbaikan Tata kelola Perkebunan kelapa Sawit di Riau”. Kegiatan tersebut diselenggarakan 17-18 Desember 2019 di Pekanbaru.
Forum dialog ini dihadiri oleh berbagai peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal seperti kepolisian, Danrem, kanwil pajak Riau, Ombudsman Republik Indonesia Riau dan Sulawesi Tengah. Selain itu juga pemerhati lingkungan tokoh masyarakat, CSO dan akademisi. Kehadiran berbagai unsur ini untuk membahas bagaimana peta jalan perbaikan perkebunan sawit di Riau dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau dalam pengantar forum dialog ini mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, nomor 883/KPTS/SR.020/12/2019 telah menetapkan tutupan kelapa sawit di Indonesia seluas 16,3 Juta hektare yang tersebar di 26 provinsi. 20 persennya atau 3,3 juta hektar kebun sawit tersebut terdapat di Provinsi Riau dan merupakan daerah perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Meskipun, kelapa sawit sejauh ini oleh pemerintah diklaim sebagai penyumbang devisa negara dan penopang pertumbuhan ekonomi khususnya di Riau. Akan tetapi, fakta lain perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab munculnya beragam persoalan, seperti konflik masyarakat, hilangnya akses masyarakat terhadap lahan karena diperuntukkan untuk korporasi.
Menurut Triono Hadi, hasil laporan Pansus monitoring perizinan DPRD Provinsi Riau yang menemukan sebanyak 1,8 juta hektar perkebunan sawit di Riau bersamalah menjadi penting untuk menjadi pintu masuk dalam upaya perbaikan tersebut. Berbagai masalah seperti pengusahaan lahan oleh perusahaan tanpa izin, pengelolaan melebihi izin yang diberikan, perkebunan berada pada kawasan hutan. Selain itu, Jikalahari mencatat, bahwa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit juga menjadi penyumbang kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dibuktikan telah banyak perusahaan perkebunan sawit yang telah dan sedang berurusan dengan penegak hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah telah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit, salah satunya membentuk tim Satgas penertiban sawit ilegal yang dibentuk pada September 2019. Namun demikian hingga saat ini publik belum mengetahui apa yang telah dikerjakan. Akan tetapi, apa yang telah dilakukan pemerintah Riau tersebut menjadi peluang. Sehingga tugas kita bersama untuk berkontribusi dalam memberikan pemikiran yang strategis agar komitmen tersebut dalam berjalan. Tentunya dengan masukan-masukan yang konkrit dalam bentuk “Peta Jalan” perbaikan tata kelola kedepan”, sebut Triono Hadi
Satgas Penertiban Sawit Belum Berjalan Optimal
Salah satu topik forum dialog peta jalan perbaikan tata kelola, adalah tentang bagaimana kinerja tim terpadu/satgas penertiban sawit ilegal yang dibentuk Gubernur Riau menjalankan fungsinya. Meskipun telah tiga bulan dibentuk sejak September 2019, namun belum mendapatkan hasil yang maksimal. Selain menghadapi kendala dan tantangan yang bersifat teknis juga belum jalannya koordinasi lintas sektor dalam tim tersebut.
Agus Suryoko, SH, MH, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau yang hadir dalam forum dialog ini juga mewakili tim terpadu ini mengungkapkan, tim telah melakukan kerja penertiban sawit ilegal fokus pada 1,2 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Hingga saat ini (17 Des 2019) tim sudah melakukan verifikasi dan identifikasi sebanyak 18 perusahaan yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten. Namun, tidak merincikan data-data perusahaan mana saja yang telah dilakukan verifikasi tersebut dihadapan forum dialog ini.
“Hasil verifikasi tim terhadap 18 perusahaan sawit tersebut ditemukan kompleksitas permasalahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan. Seperti ada perkebunan sawit dalam kawasan hutan tidak memiliki izin pelepasan, ada perkebunan di kawasan hutan yang lengkap dengan IUP dan HGU, ada perkebunan masyarakat pola KKPA di kawasan hutan, Ada perkebunan sawit di APL telah ada IUP tidak memiliki HGU. Selain itu juga adanya perkebunan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah” Jelas Agus Suryoko, SH,MH
Dalam melaksanakan fungsinya, tim penertiban sawit ilegal menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah berkaitan dengan tidak singkronnya regulasi. Seperti adanya regulasi yang mengatur bahwa adanya aturan tentang provisi sumberdaya hutan (PSHD) yang berasal dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Aturan – aturan tersebut yang menghambat sehingga penegakan hukum sulit untuk diimplementasikan.
Selain itu, dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang sangat minim, khususnya sharing informasi terkait dengan data-data perizinan yang ada di kabupaten sebagai basis data untuk melakukan verifikasi lapangan. Menurut tim, bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting, sebagian besar izin perkebunan dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Oleh karena dalam upaya ini diperlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah kabupaten atau kota meskipun sudah ada Inpres 8 yang memandatkan pemerintah kabupaten untuk mengumpulkan data.
Satu hal yang menambah belum optimalnya kerja tim yang telah dibentuk ini, juga hingga saat ini belum ada strategi apa yang dilakukan sebagai langkah dalam penertiban yang akan diambil. Selain itu, juga terkait dengan koordinasi lintas sektor belum dilakukan, karena OPD potensial yang masuk dalam tim teknis tersebut belum mengetahuinya.
Berdasarkan keterangan – keterangan perwakilan tim penertiban sawit ilegal ini, menunjukkan bahwa sebenarnya tim yang telah dibentuk oleh Gubernur Riau untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit khususnya perkebunan illegal di Riau belum menjalankan tugasnya dengan serius. Permasalahan koordinasi, tidak ada anggaran yang memadai, tidak adanya strategi yang matang dalam menjalankan tindakan menjadi bukti-bukti ketidak seriusan pemerintah. Selain itu juga, tim yang dibentuk tidak melibatkan masyarakat sipil didalamnya, sehingga sulit untuk mengharapkan tim bekerja dengan terbuka.
Made Ali, Koordinator Jikalahari memaparkan berbagai peluang strategis yang dapat membantu dalam menjalankan perbaikan tata kelola sawit ini. Sehingga tim atau Satgas yang telah dibentuk mesti harus menyesuaikan dan memanfaatkan peluang kebijakan yang ada. Peluang kebijakan tersebut adalah Pertama:adanya Rencana Aksi pencegahan Korupsi (Renaksi PK) Provinsi Riau, terdapat satu Renaksi khusus terkait dengan sektor perkebunan yang dapat digunakan. Kedua: Adanya Inpres moratorium, Inpres ini juga menjadi dasar kerja Pansus.
Selain dengan kebijakan, langkah mempercepat kerja penertiban sawit ilegal ini adalah dengan memanfaatkan data-data yang ada dan telah dikeluarkan oleh lembaga yang relevan. Data – data tersebut tersedia dan seharusnya dapat dipakai oleh tim untuk memudahkan kerja tim ini. Data yang dimaksud seperti data 33 perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Polda, data kasus korupsi yang melibatkan perusahaan dan telah ditetapkan tersangka. Selain itu juga data yang berkaitan dengan perusahaan pembakar lahan yang sudah disegel, dan diputus inkrah oleh pengadilan.
“Data-data tersebut akan membantu tim dalam percepatan tim dalam penertiban sawit. Tidak hanya itu tim juga harus memperluas fokus kerja yang lebih strategis untuk perbaikan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Maka seharusnya Gubernur Riau harus membentuk tim Perbaikan Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam, agar permasalahan dapat diselesaikan secara komprehensif”, Tegas Made Ali
Tim Satgas Harus Dibenahi
Meminjam istilah Ibu Hj. Azlaini Agus yang disampaikan sebagai bentuk kritik kepada kinerja tim satgas yang telah dibentuk dengan ungkapan begini “Kalau ingin melihat bumi ini berhenti berputar, maka serahkanlah pekerjaan dengan birokrat”. Ini adalah ungkapan kritik terhadap kinerja pemerintah selama ini yang selalu lamban, birokratis, dan tidak menyelesaikan masalah. Kondisi ini berpotensi terjadi pada tim yang telah dibentuk gubernur dengan misi besar untuk menertibkan sawit ilegal.
Benar, tim Satgas yang telah dibentuk diisi oleh tiga unsur yaitu pemerintah daerah (OPD), Kepolisian dan Danrem, kejaksaan dan kantor pajak. Sementara unsur masyarakat tidak terlibat dalam tim tersebut, sehingga sulit untuk mengharapkan tim bekerja secara terbuka dan akuntabel dalam hal ini. Tim saat ini diketuai oleh Kepala Dinas LHK Riau, berubah dari SK tim sebelumnya yang menempatkan Wakil Gubernur sebagai ketua pelaksananya.
“Tim harus bekerja secara terbuka, Gubernur harusnya melibatkan masyarakat sipil yang memiliki kemampuan dibidang ini untuk terlibat aktif. Kolaborasi ini harus dilakukan agar kinerja dapat maksimal dan dilakukan secara transparansi. Tapi kalau ingin melihat dunia ini berhenti berputar maka serahkanlah pekerjaan dengan pemerintah”Sarah Hj Azlaini Agus.
Benar, bahwa untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Riau membutuhkan energi yang besar. Berdasarkan masukan dan kritik melalui forum dialog ini, maka terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam tim. Beberapa hal yang direkomendasikan adalah: (1) Meletakkan Gubernur sebagai lead dalam tim ini (2) Melibatkan masyarakat sipil dalam tim serta unsur lain yang potensial untuk dilibatkan (3) membangun platform data informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja (4) penyediaan anggaran yang memadai sebagai instrumen pendukung kerja (5) Memperluas kewenangan, sasaran agar perbaikan dapat dilakukan dengan komprehensif (6) bersinergi dengan berbagai unsur untuk menentukan strategi dan tindakan.
Nantikan lanjutannya (Sesi 2)..
judul: “Peluang Tora dan Perhutanan Sosial dalam Perbaikan Tata Kelola Sawit Riau”