Pada periode sebelumnya entitas desa diletakkan sebagai sub-ordinasi dari kabupaten/ kota. Artinya kebijakan pembangunan yang ada di desa merupakan produk turunan dari pemerintah daerah. Pengejawantahan pasal 212 UU 32 tahun 2004 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) harus diawali dengan adanya pendelegasian sebagian kewenangan kabupaten/ kota kepada desa yang diikuti dengan pembiayaan berupa ADD. Tanpa adanya pendelagasian kewenangan, maka desa juga tidak memiliki hak untuk menerima alokasi anggaran. Saat ini sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran desa telah dijamin oleh UU Desa. Dasar hukum yang lebih kuat dan khusus ini bahkan memberikan kepastian terkait dengan sumber pendapatan rutin serta mengikat setiap tahun yang berasal langsung dari APBN dan bersumber dari Kabupaten/ Kota berupa ADD (pasal 72 UU Desa). Pasal 72 UU Desa, telah menjamin biaya /anggaran yang dapat dikelola oleh pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan