Pemerintah daerah seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK Nomor 83 Tahun 2016) tentang perhutanan sosial, daerah memliki kewenangan dalam percepatan perhutanan sosial. Kewenangan tersebut harus diimplementasikan dalam kebijakan daerah dan adanya dukungan pembiayaan perhutanan sosial melalui kebijakan anggaran daerah setiap tahunnya. Terhadap minimnya implementasi perhutanan sosial di Provinsi Riau disebabkan beberapa faktor, diantara; kesulitan menentukan lokasi lahan, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat tidak bernilai ekonomis, program kegiatan yang direncanakan tidak spesifik perhutanan sosial, serta minimnya alokasi anggaran program kegiatan perhutanan sosial