Inti dari penganggaran daerah di era otonomi saat ini adalah, bagaimana Pemerintah daerah mempunyai kemampuan managerial yang prima dalam mengumpulkan pendapatan dan kemudian mengalokasikannya untuk belanja pemerintahan yang proporsional. Hal ini dimaksud agar pengelolaan anggaran daerah mampu memberikan efek positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Untuk itu diperlukan kebijakan pendapatan daerah yang tidak memberatkan masyarakat dan para pelaku usaha serta penerapan strategi belanja daerah melalui pendekatan belanja yang tidak boros (utamanya pada belanja aparatur) dan tidak pelit (utamanya belanja pada sektor strategis pengungkit pertumbuhan ekonomi dan indikator kesejahteraan masyarakat).