Fitra Riau- Forum Indonesia Untuk Transparan Anggaran Provinsi Riau (Fitra Riau) melaksanakan Belajar Anggaran ke 9 dengan Tema ”Mengimplementasikan SDGs Desa”, kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual Zoom Online, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2020. Belajar Anggaran ini menghadirkan narasumber dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmingrasi dan narasumber dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran. sebagai peserta kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, tenaga pendamping desa, dinas PMD, NGO dan mahasiswa.
Untuk mempercepat pencapaian SDGs Desa, perlu prioritas fokus pembangunan. Salah satu program percepatan pencapaian SDGs, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) 2022 yang akan disusun Juni 2021, akan menerapkan pembangunan berkelanjutan tingkat desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. SDGs Desa menggunakan data Indeks Desa membangun (IDM). Dinas PMD dan Tenaga Ahli Pendamping Desa tengah memproses pemutakhiran IDM. IDM menjadi alat ukur untuk menentukan status perkembangan desa di Indonesia. Selain itu, juga sebagai rujukan dalam menyusun program pengentasan desa tertinggal. IDM digunakan Kementerian Keuangan untuk menentukan jumlah alokasi dana desa setiap tahunnya.
Saat ini perlu dilakukan penajaman arah kebijakan perencanaan pembngunan desa untuk meningkatan kulaitas hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemisikinan. Untuk perlu melakukan refocussing untuk bagaimana agenda SDGs desa, saat ini SDGs Desa merujuk Perpres 59 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penjabaran dan tujuan pembangunan berkelanjutan. atas dasar itu pemerintah telah meravitalisasi kebijakan global yaitu kebijakan PBB yang mejaga kesejahteraan masyarakat yang berkisinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif serta terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi kegenerasi berikutnya.
Dalam paparan materinya, Sri Wahyuni mengatatakan “ Capaian SDGs sampai dengan tahun 2030 ini mengubah kualitas hidup masyarakat secara mendasar misalnya tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan serta tanpa deskrimininasi terhadap perempuan dan anak, ini dibutukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait.
SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, diantaranya, terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa Tanpa Kesenjangan.
Lanjut Sri Wahyuni” Arah kebijakan pembangunan nasional menerapkan bahwa SDGs di desa ini ada 18, ini adalah upaya terpadu untuk mewujudkan desa diantaranya mewujudkan desa tanpa kelaparan dan mewujudkan ekonomi tumbuh merata.
Disamping itu untuk melakukan pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
“Adapun pihak – pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah kelompok kerja relawan pendataan desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi” Ungkap Sri Wahyuni.
Dalam pembangunan desa dan perdesaan, SDGs Desa dapat dioperasionalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti peningkatan infrastruktur desa, pengembangan desa wisata, utamanya yang berada pada destinasi wisata prioritas nasional seperti desa adat, desa inklusi, desa ramah perempuan dan peduli anak, dan desa sehat dan sejahtera.
Prinsip dan perencanaan pembangunan desa dalam mencapai tujuan SDGs tidak terlepas dari transparan, partisipatif, akuntabel, efektif dan efesien serta resposif gender dan inklusi sosial, jadi prisip ini perlu di menstremingkan keseluruh kebijakan yang dibuat di desa.
Tarmizi mengatakan “Praktek pengembangan SDGs sampai saat ini masih berproses di tingkat – tingkat desa baik dalam pendataan dan pengumpulan data dan mengidentifikasi prolem di desa”.
Faktor penyebab desa tidak berdaya tarmizi juga mengatakan:
” sampai saat ini desa itu masih disebut sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek, padahal mandate semangat Undang – undang no 6 tahun 2014 mengatakan desa itu sebagai subjek pembangunan, artinya desa itu sendiri yang melakukan pembangunan yang paham akan apa saja yang harus di prioritaskan”
Paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara Top Down menjadi kerja antar desa yang bersifat Bottom Up. perdesaan tidak lagi dibatasi zona administrastif yang berimpitan atau berdekatan. Melainkan basis kerjasama tersebut sesuai potensi masing-masing desa yang bisa jadi berjauhan dalam satu Kabupaten, atau lintas Kabupaten dalam Provinsi, bahkan desa-desa lintas Provinsi.
Zainal abidin dari pendamping desa mengatakan:
“Di riau alhmdulillah sudah beberap kabupaten sudah melakukan pembentukan relawan,kemudian untuk pemegang User Id nya sudah terbentuk semua, ada beberap kabupaten SK nya sudah terkirim tapi paswordnya belum diterimah oleh tenaga relawan. Tutup Zainal.
Penulis : Gusmansyah